| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama Miswan, pekerjaan Karyawan Honorer, tempat/tanggal lahir di Bone pada tanggal 30 Oktober 1990, alamat Jl. Sriwijaya RT.002/RW.001 Kelurahan Yafdas, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor sebagai wali terhadap Adik Sepupu yang bernama Muh. Rahmat yang lahir di Watang Padacenga pada tanggal 03 Januari 2007, adalah anak sah dari suami-istri Bombang dan Rosma, khusus : untuk keperluan menandatangani surat-surat dan bertanggung jawab dalam mengikuti proses seleksi pendaftaran sebagai Prajurit TNI-AD;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|