| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 217.787.742,- (Dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.002/Biawer, atas nama Yance Krar, 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi, dengan bukti kepemilikan No : L-04472044, DS 7519 U, No Rangka MHMLOWY39EK009149, No mesin 4D56C-K88191, atas nama Marinus Mansoben, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.002/Biawer, atas nama Yance Krar, 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi, dengan bukti kepemilikan No : L-04472044, DS 7519 U, No Rangka MHMLOWY39EK009149, No mesin 4D56C-K88191, atas nama Marinus Mansoben;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul
|