Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bik PT BPR Bosnik Intsia Papua 1.Nadia
2.Agustinus Robert Nyok
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bosnik Intsia Papua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nadia
2Agustinus Robert Nyok
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.847.786,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh sisa pinjaman berikut tunggakan bunga serta denda kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 64.847.786,- (terbilang : enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) berikut denda sebesar 4% (empat persen) atas pinjaman pokok yang tertunggak sampai dengan saat pelunasan.
  4. Meletakan sita atas Agunan Kredit berupa Tanah seluas 526 m2 di Kampung Woniki, Kecamatan Biak Timur berikut bangunan di atasnya, dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. M. 126/Woniki atas nama Nadia, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00026/2023 Peringkat Pertama dengan nilai Rp. 84.375.000,- (delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak