| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh sisa pinjaman berikut tunggakan bunga serta denda kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 64.847.786,- (terbilang : enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) berikut denda sebesar 4% (empat persen) atas pinjaman pokok yang tertunggak sampai dengan saat pelunasan.
- Meletakan sita atas Agunan Kredit berupa Tanah seluas 526 m2 di Kampung Woniki, Kecamatan Biak Timur berikut bangunan di atasnya, dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. M. 126/Woniki atas nama Nadia, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00026/2023 Peringkat Pertama dengan nilai Rp. 84.375.000,- (delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
|