| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 146.308.349,- (Seratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.1119/Samofa, atas nama Nurdjaya (Kakek Ybs), 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota, dengan bukti kepemilikan No : 9458217 U, DS 1585 CA, No Rangka KF40-051456, No mesin 5K-0437826, atas nama Drs.Nurdjaja.A, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda, dengan bukti kepemelikan No : G No 3534225, No Rangka MH1JB9128AK002419, No Mesin JB91E-1996013, atas nama Wahyu Kurniawan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.1119/Samofa, atas nama Nurdjaya (Kakek Ybs), 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota, dengan bukti kepemilikan No : 9458217 U, DS 1585 CA, No Rangka KF40-051456, No mesin 5K-0437826, atas nama Drs.Nurdjaja.A, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda, dengan bukti kepemelikan No : G No 3534225, No Rangka MH1JB9128AK002419, No Mesin JB91E-1996013, atas nama Wahyu Kurniawan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|